MKD DPR Sosialisasikan Kode Etik dan Tata Beracara
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adies Kadir foto : Azka/mr
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adies Kadir mengatakan, dalam kunjungan kerja MKD DPR RI kali ini ke Provinsi Sulawesi Tengah untuk mensosialisasikan kode etik dan tata beracara di DPR RI dalam penerapannya, serta batasan-batasan pidana, dan batasan-batasan etik. Sosialisasi ini dilaksanakan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi, yang merupakan mitra kerja MKD DPR RI.
“Sosialisasi ini perlu, karena seluruh Anggota DPR RI dari berbagai partai dan daerah, tentu sikap, perilaku, dan tingkah laku mereka berbeda-beda. Makanya kami ingin tahu masukan-masukan dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan yang merupakan dari dapil-dapil Anggota tersebut,” ujarnya saat pertemuan antara MKD DPR RI dengan Wakapolda Sulteng Aris Purnomo dan Kajati Sulteng Sampe Tuah di Gedung Pertemuan Polda Sulteng, Palu, Kamis (26/7/2018).
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, pihaknya sudah banyak melakukan penindakan-penindakan terhadap Anggota Dewan yang berperilaku kurang baik. Walaupun tidak ada aduan dari masyarakat, MKD DPR RI tetap bisa menyelidiki lewat media dan juga isu - isu yang berkembang.
“Kalau sudah menyangkut dengan masyarakat, tanpa pengaduan dari masyarakat pun tetap kami tindak. Jika memang benar melanggar, surat-surat teguran sedang, ringan dan, berat telah kami berikan kepada Anggota DPR yang melanggar kode etik. Jika mendapat sanksi berat, Anggota tersebut dapat diberhentikan sebagai Anggota DPR, atau bisa juga diskors selama enam bulan sampai satu tahun. Kami juga memiliki tim khusus untuk memverifikasi isu-isu dari media massa, apakah tindakan tersebut bisa masuk ke tahap persidangan atau tidak, kami juga sudah banyak melakukan penindakan,” tuturnya.
Adies pun mengatakan, apabila ada Anggota DPR RI yang berperilaku yang kurang beretika, tentunya MKD DPR RI akan memberikan sanksi-sanksi sesuai dengan kode etik dan tata beracara, agar jangan sampai nanti tumpang tindih antara kewenangan Kepolisian, Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal-hal seperti itulah yang kita sampaikan dan kita sosialisasikan. Di sisi lain, kita juga mendengarkan masukan-masukan, baik terhadap tata beracara dan kode etik MKD dan juga terhadap Undang-Undang MD3 yang baru, yang ada kaitannya dengan MKD,” tutup politisi dapil Jatim itu. (azk/sf)